ETIKA BISNIS DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CONTOH PENERAPAN PADA PERUSAHAAN UNILEVER INDONESIA)

ETIKA BISNIS DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CONTOH PENERAPAN PADA PERUSAHAAN UNILEVER INDONESIA)

OLEH: ANTON BUDHI NUGROHO, SE, MM, MES, CSA, CEA, CCAE, CEMB
(0822 849 42665)
Pin BBm: 5895CF2A dan 54AD4157

Konsep Etika Bisnis Perusahaan
Bisnis merupakan bentuk usaha untuk melayani kebutuhan masyarakat baik dengan motif keuntungan maupun yang tidak bermotif mencari keuntungan. Para pelaku bisnis akan selalu melihat adanya kebutuhan manusia, organisasi ataupun masyarakat luas. Dengan adanya kebutuhan manusia merupakan kesempatan dan peluang bagi pelaku bisnis untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan (Gitosudarmo, 1999). Barang dan jasa tersebut tentunya akan dibeli oleh manusia (konsumen) yang membutuhkan. Semakin banyak barang dan jasa yang laku terjual, hal ini mengindikasikan bahwa pelaku bisnis tersebut mampu menangkap keinginan dan permintaan konsumen.

Salah satu aspek yang sangat populer dan perlu mendapat perhatian dalam dunia bisnis saat ini adalah etika atau moral bisnis (Thompson, et.al, 2008). Etika bisnis selain dapat menjamin kepuasan, dan kepercayaan juga dapat menimbulkan loyalitas dari semua unsur yang berpengaruh pada perusahaan. Etika bisnis merupakan penerapan tanggung jawab sosial suatu bisnis yang timbul dari dalam perusahaan itu sendiri. Selain itu etika bisnis juga memegang peranan penting bagi implementasi good corporate governance perusahaan, karena etika merupakan acuan bagi karyawan maupun manajer dalam menjalankan aktivitas perusahaan sehari-hari.

Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. Etika bisnis juga dapat didefinisikan sebagai batasan-batasan sosial ekonomi dan hukum yang bersumber dari nilai-nilai moral masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan dalam setiap aktivitasnya (Gitosudarmo, 1999). Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan (Velasquez, 2005).

Zimmerer dan Norman (1996) mengemukakan bahwa etika bisnis adalah suatu kode etik perilaku pengusaha berdasarkan nilai-nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam membuat keputusan dan dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi. Menurut Buchholtz dan Carroll (2003), etika bisnis merupakan seperangkat moral atau prinsip-prinsip nilai yang mendasari para pelaku bisnis dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Sedangkan menurut Ronald dan Griffin (2000), etika bisnis adalah suatu istilah yang sering digunakan untuk menunjukan perilaku etika dari seorang manajer atau karyawan suatu organisasi.

Selain etika, yang tidak kalah pentingnya dalam bisnis adalah norma etika. Menurut Zimmerer (1996) ada 3 tingkatan norma etika, yaitu :
1). Hukum. Hukum berlaku bagi masyarakat secara umum yang mengatur mana perbuatan yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. Hukum juga mengatur standar perilaku minimum suatu bisnis.
2). Kebijakan dan prosedur organisasi. Kebijakan dan prosedur organisasi memberi arahan khusus bagi setiap orang dalam mengambil keputusan sehari-hari. Para karyawan akan bekerja sesuai dengan kebijakan dan prosedur perusahaan (organisasi).
3). Moral atau sikap mental individu. Sikap mental individu sangat penting untuk menghadapi suatu keputusan yang tidak diatur oleh aturan formal. Nilai moral dan sikap mental individu biasanya berasal dari keluarga, agama, dan sekolah. Individu yang pernah memperoleh pendidikan moral ini akan mempunyai sikap mental yang baik.

Berdasarkan penjelasan di atas, etika dan norma bisnis merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh setiap pelaku bisnis. Kombinasi norma, dan etika di atas apabila diterapkan dalam perilaku bisnis keseharian, maka akan menghasilkan sikap dan perbuatan yang tidak merugikan konsumen, baik konsumen internal maupun konsumen eksternal.

Etika perlu diterapkan dalam berbagai bidang bisnis, dan segala kegiatan yang terkait dengan bisnis. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah penerapan etika di dalam pemasaran, periklanan, dan produk yang dihasilkan perusahaan.

Bagaimana penerapannya pada perusahaan Unilever Indonesia??
Unilever merupakan perusahaan yang sangat besar dan berskala global, serta mempunyai kantor pusat di Belanda, sedangkan kantor di Indonesia merupakan salah satu cabangnya, disamping cabang di negara-negara lainnya. Uniliver hadir di Indonesia sejak tahun 1933. Sebagai perusahaan induk di Belanda, Unilever Plc menghendaki agar Unilever Indonesia berkembang lebih besar lagi di Indonesia. Baru-baru ini, perusahaan induk tersebut berencana menanamkan dana investasi sebesar US$500 juta di Indonesia untuk jangka waktu 10 tahun ke depan (data tahun 2007-2008).

Unilever Indonesia direncanakan menjadi basis operasi Unilever untuk memasok produk-produk Unilever di kawasan Asia Tenggara. Beberapa produk Unilever yang beredar di Malaysia, Filipina, dan Australia sekarang sebenarnya sudah berasal dari Unilever Indonesia. Bagi kantor pusat Unilever yang berada di Belanda, anak perusahaan yang berada di Indonesia ini memang terhitung sebagai penyumbang pendapatan Unilever yang besar, terlebih setelah dipimpin oleh Maurits Lalisang (data 2007-2008). Berbeda dengan pasar Unilever di sejumlah negara yang mengalami persaingan ketat dengan kompetitornya, dan juga masalah penurunan penjualan, di Indonesia, dan negara-negara di kawasan Asia Tenggara Unilever justru terus mengalami peningkatan penjualan. Di wilayah Asia Tenggara, Unilever mampu membukukan kenaikan keuntungan operasional hingga 23%.

Unilever Indonesia saat ini juga berfokus pada pertumbuhan organik seperti peningkatan omset penjualan, laba perusahaan, dan menekan struktur biaya. Namun tidak menutup kemungkinan melakukan pertumbuhan anorganik. Sepanjang kiprahnya di Indonesia, Unilever telah mengakuisisi empat merek. Akuisisi teh celup Sari Wangi dilakukan tahun 1990, Yoohan (dengan berbagai merek seperti Molto, Trisol, Whipol) tahun 1998, Kecap Bangau tahun 2000, dan Taro Snack tahun 2003 (Sumber : http.www.Google.Com, Pertumbuhan Perusahaan Unilever Indonesia).

Dalam melakukan akuisisi, Unilever selalu menggunakan dana keuangan internal, tidak perlu injeksi dari kantor pusat. Dan akuisisi hanya akan dilakukan bila mendukung bisnis utama Unilever yang telah ada. Unilever tidak akan keluar dari bisnis utamanya, memproduksi, dan memasarkan barang-barang konsumen (consumer goods).

Unilever tidak akan berniat menguasai industri hulu sampai hilir meskipun memiliki kemampuan dari segi pendanaan. Pertumbuhan organik lebih ditekankan. Hal ini dibuktikan dengan pendirian kantor pemasaran Unilever Indonesia ke berbagai negara seperti Singapura, Jepang, dan Australia. Sabun Lux buatan Rungkut, es krim Wall’s, dan teh Sari Wangi buatan Cikarang (Jawa Barat) bisa ditemukan di tiga negara ini. Total ekspor produk Unilever Indonesia mencapai enam persen (6%) dari omset penjualan.

Unilever telah memproduksi berbagai macam produk konsumen, kurang lebih sudah menghasilkan 400 merek produk, dan hampir seluruhnya merupakan produk-produk pemimpin pasar (sumber : http:www.Google.Com, Unilever dan Unilever Indonesia). Produk di Indonesia diantaranya jenis sabun (New Lifebuoy, Lifebuoy Clear Skin, Lux), pasta gigi (Pepsodent), es krim (Wall’s), shampo (Sunsilk, Clear, Lifebuoy shampo), sabun deterjen ( Rinso ), mentega margarin (Blue Band), dan produk-produk terkini lainnya.

Unilever Indonesia sangat mengedepankan etika dan tanggung jawab sosial bisnis perusahaan. Konsep etika dan tanggung jawab sosial bisnis yang dikedepankan oleh perusahaan Unilever Indonesia adalah sebagai berikut :

a. Standar Perilaku
Dalam melaksanakan segala kegiatan, Unilever melakukannya dengan penuh kejujuran, integritas dan keterbukaan dengan tetap menghormati hak asasi manusia, menjaga keseimbangan para karyawan perusahaan dan menghormati kepentingan sah relasi perusahaan.

b. Mematuhi Hukum
Semua Perseroan Unilever dan para karyawannya berkewajiban mematuhi ketentuan hukum dan peraturan masing-masing negara di tempat mereka melaksanakan usahanya.

c. Karyawan
Unilever memiliki komitmen pada keanekaragaman dalam lingkungan kerja yang diwarnai oleh sikap saling percaya dan saling menghormati di mana semua memiliki rasa tanggung jawab atas kinerja dan reputasi Perseroan.

Unilever akan merekrut, mempekerjakan dan mengembangkan para karyawan hanya atas dasar kualifikasi dan kemampuan yang dibutuhkan bagi pekerjaan yang harus dilakukan. Unilever memiliki komitmen untuk menyediakan kondisi kerja yang aman dan sehat. Unilever tidak akan menggunakan sarana kerja apa pun yang bersifat memaksa atau mempekerjakan anak. Unilever memiliki komitmen untuk bekerja dengan karyawan demi mengembangkan dan memperkuat keterampilan dan kemampuan setiap individu.

Unilever menghargai martabat individu dan haknya untuk kebebasan bergabung dalam suatu organisasi. Unilever akan memelihara terjalinnya komunikasi yang baik dengan para karyawan melalui informasi dan proses konsultasi.

d. Konsumen
Unilever memiliki komitmen untuk menyediakan produk bermerek dan pelayanan yang secara konsisten menawarkan nilai dari segi harga dan kualitas serta aman bagi tujuan pemakaiannya. Produk-produk dan pelayanan-pelayanan Unilever akan diberi label, disampaikan melalui iklan-iklan dan dikomunikasikan secara tepat dan semestinya.

e. Lingkungan
Unilever memiliki komitmen untuk terus menerus mengadakan perbaikan dalam pengelolaan dampak lingkungan dan mendukung sasaran jangka panjang untuk mengembangkan suatu bisnis yang berdaya tahan. Unilever akan bekerja sama dalam kemitraan dengan pihak lain untuk menggalakkan kepedulian lingkungan, meningkatkan pemahaman akan masalah lingkungan dan menyebar-luaskan budaya karya yang baik.

f. Keterlibatan Pada Masyarakat
Unilever berupaya menjadi perusahaan yang dapat diandalkan, dan sebagai bagian integral dari masyarakat serta memenuhi kewajiban terhadap masyarakat dan komunitas setempat.

g. Persaingan Bisnis
Unilever percaya akan persaingan ketat namun sehat dan mendukung pengembangan perundang-undangan tentang persaingan yang sesuai. Perseroan Unilever beserta karyawannya akan melakukan kegiatan yang sesuai dengan prinsip persaingan sehat dan mengikuti semua aturan yang berlaku.

h. Inovasi
Dalam upaya melaksanakan inovasi ilmiah demi memenuhi kebutuhan konsumen, Unilever akan senantiasa merujuk kepada keinginan konsumen dan masyarakat. Unilever akan bekerja atas dasar ilmu yang tepat, dan menerapkan standar keamanan produk secara ketat.

i. Integritas Bisnis
Unilever tidak menerima ataupun memberi, entah secara langsung atau tidak langsung, suapan atau keuntungan lannya yang tidak pantas demi keuntungan bisnis atau finansial. Tidak satu pun karyawan Unilever yang boleh menawarkan, memberi ataupun menerima hadiah atau pembayaran yang merupakan, atau dapat diartikan sebagai sarana suap. Setiap tuntutan, atau penawaran suap harus ditolak langsung dan dilaporkan kepada manajemen.

Dari penjelasan di atas tentang sekupan etika bisnis dan tanggung jawab sosial yang dijalankan oleh Unilever Indonesia hingga sekarang, dapat dilihat betapa konsistennya Unilever Indonesia dalam menerapkan dan mengimplementasikan etika bisnis dan tanggung jawab sosial dalam segala aspek aktifitas organisasi. Hal ini menandakan bahwa Unilever Indonesia sebagai bagian perusahaan global mampu menunjukan eksistensinya dalam dunia persaingan internasional. Unilever tidak hanya berkutat dalam menghasilkan produk-produk yang berkualitas saja, melainkan dari segi perusahaan, hukum, bisnis, karyawan dan bidang lainnya tetap harus mengedepankan etika. Hal inilah yang membedakan Unilever dengan perusahaan-perusahaan lainnya. Dapat dikatakan tidak ada perusahaan yang mempunyai konsep etika bisnis dan tanggung jawab sosial yang menyeluruh sebagaimana konsep yang dikedepankan oleh Unilever.

Dengan demikian rasanya perusahaan lain perlu mencontoh aktifitas, etika bisnis dan tanggung jawab sosial Unilever dalam rangka menjaga dan meningkatkan kelangsungan perusahaan dalam jangka panjang. Setiap perusahaan perlu memasukan konsep etika dan tanggung jawab sosial dalam setiap aktifitas perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan konsumen atau masyarakat. Perusahaan yang mampu menerapkan etika dan tanggung jawab sosial dengan baik tidak hanya berdampak bagi peningkatan citra perusahaan saja, melainkan juga dapat berdampak pada peningkatan volume penjualan (Darmaji, 2005). Hal ini dikarenakan bahwa dengan membeli produk perusahaan yang telah konsisten dalam menerapkan etika dan tanggung jawab sosial perusahaan, konsumen merasa turut berpartisipasi dalam mensukseskan segala kegiatan sosial perusahaan, sebab sebagian nilai rupiah yang diperoleh perusahaan dari penjualan produk akan digunakan oleh perusahaan untuk aktifitas sosial.

REFERENSI:
Buchholtz, dan Caroll, 2003, Business And Society, Ethics And Stakeholder Management, Thomson, South Western.

Darmaji, Tjiptono, 2005, Strategi Bisnis : 60 Cara Cerdas Mengelola dan Mengembangkan Perusahaan, Jakarta : PT. Elex Media Komputindo.

Ebert, J. Ronald and Ricky Griffin, 2000, Business Esentials, New Jersey, Prentice Hall.

Gitosudarmo, Indriyo, 1999, Pengantar Bisnis Edisi 2, Yogyakarta, BPFE UGM.

Thompson, Arthur A., A.J. Strickland and John E. Gamble, 2008, Crafting & Execuing Strategy : The Quest for Competitive Advantage, Concepts and Cases, Sixteenth Edition, New York : McGraw Hill International.

Velazques, Manuel G, 2005, Etika Bisnis : Konsep dan Kasus Edisi Terjemahan. Yogyakarta, ANDI OFFSET.

Zimmerer, W. Thomas, Norman M. Scarborough, 1996, Entrepreneurship And The New Venture Formation, New Jersey, Prentice Hall International Inc.

Tinggalkan komentar